Chat with us, powered by LiveChat

Sabtu, 06 Mei 2023

WHO menghentikan krisis global COVID-19 By qiuslot88

WHO telah menghentikan krisis global, Covid-19 menjadi penyakit umum 



 

 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan bahwa Covid-19 telah menjadi penyakit umum, karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membatalkan status  kesehatan global  Covid-19. 

Sebelumnya, kecuali status ini dicabut, semua negara mengerahkan seluruh kekuatan nasionalnya untuk menghadapi pandemi Covid-19. 

"Yang dicabut itu status darurat, maksudnya darurat  apa? Artinya Covid-19 sudah tidak  darurat lagi. Jadi sudah menjadi penyakit umum," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mohammad Syahril. Sano, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/6/2023) . Namun, Syahril meminta masyarakat tidak gegabah dan tetap waspada. Karena meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 tetap ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali meningkat. 

Departemen Kesehatan juga menyatakan bahwa tingkat hunian tempat tidur  rumah sakit (BOR) sudah mulai naik, meski tidak setajam kenaikan varian Delta  pada pertengahan 2021. 

“Tapi Covid-19  masih ada. Mereka masih ada, tetapi menjadi penyakit umum seperti  influenza, tuberkulosis, dll. Suatu saat  bisa saja muncul kembali atau hanya terjadi di beberapa tempat saja,” ujar Syahril. 

Syahril mengumumkan pemerintah juga akan mengakhiri keadaan darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, dia meminta semua pihak menunggu  pencabutan status tersebut. 

Karena untuk membalikkan krisis kesehatan global  Covid-19, pemerintah harus mengubah regulasi yang  menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan status  bencana nasional Covid-19 ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Identifikasi Bencana Tidak Wajar Akibat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 2019  Bencana Nasional. 

Seperti diberitakan sebelumnya, WHO secara resmi menyatakan Covid-19 sebagai "darurat kesehatan global" pada Jumat (5/5/2023). 

Namun, WHO terus mengingatkan bahwa berakhirnya darurat Covid-19 bukan berarti dunia benar-benar bebas dari virus corona. Virus corona masih bisa menular kapan saja, sama seperti  HIV yang masih ada. 

Namun fakta bahwa WHO secara resmi menaikkan status Covid-19 sebagai “public health emergency of international concern” merupakan momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.  Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun masyarakat dunia berjibaku memberlakukan pembatasan aktivitas akibat darurat Covid-19. 

Bagaimana dengan aturan perjalanan? 




WHO terus mengingatkan bahwa berakhirnya darurat Covid-19 bukan berarti dunia benar-benar bebas dari virus corona. 

Virus corona masih bisa menular kapan saja, sama seperti  HIV yang masih ada. 

Dengan kata lain, ketentuan perjalanan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. "Sejauh ini kami mengacu pada nomor 24 dan 25 SE (Surat Edaran) Gugus Tugas (Covid-19) terkait persyaratan perjalanan," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu sore. 

Namun, Adita mengatakan Satgas Covid-19 berencana membicarakan masalah ini dengan kementerian dan lembaga. 


Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 

Selain itu, syarat perjalanan domestik yang harus diikuti adalah sebagai berikut: 

 - penumpang domestik berusia di atas 18 tahun (PPDN) harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksinasi ulang); 

 - PPDN yang berstatus warga negara asing yang datang dari perjalanan ke luar negeri dengan usia minimal 18 tahun mendapat vaksin lagi; 

 - PPDN  usia 6-17 tahun harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua; 

 - PPDN berusia 6-17 tahun yang tiba dari perjalanan luar negeri dibebaskan dari vaksinasi wajib; Dan 

 - Anak-anak PPDN  di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tetapi harus bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksin Covid-19. 




Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 

Sementara itu, SE Satgas No. 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri. Orang Asing (PPLN) dapat masuk ke Indonesia melalui 16 pintu gerbang bandara, yaitu: 

  - Bandara Soekarno Hatta 

 - Bandara Juanda 

 - Bandara I Gusti Ngurah Rai 

 - Bandara Hang Nadim 

 - Bandara Sam Ratulang 

 - Bandara Zainuddin Abdul Madjid 

 - Bandara Kualanamu 

 - Bandara Sultan Hasanuddin 

 - Bandara Yogyakarta 

 - Bandara Sultan Iskandar Muda 

 - Bandara Minangkabau 

 - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman 

 - Bandara Sultan Syarif Kasim II 

 - Bandara Kertaya 

 - Bandara Sentani.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perayaan Kemenangan Sea Games 2023 !by qiuslot 88

Media asing menyoroti konvoi yang merayakan juara Timnas U22 Indonesia  di SEA Games 2023    Iring-iringan perayaan juara timnas U22 Indones...